Ketahui Bahaya Cabut Uban bagi Kesehatan

rs-alirsyadsurabaya.co.id-Uban sudah biasa ditemui pada orang-orang dengan usia  senja. Akibat pola makan yang kurang sehat atau memang karena faktor genetik, uban saat ini sudah banyak ditemui pada remaja. sebagian remaja memilih mencabut uban tersebut agar tidak terlihat seperti orang tua, padahal mencabut uban dapat sebabkan kebotakan.

Dikutip dari tribunnews.com, beberapa rambut tidak mungkin tumbuh dari satu tempat yang sama. Elizabeth Cunnane Philips, seorang ahli rambut mengatakan, “Kalau ada lebih dari satu rambut tumbuh pada tempat yang sama, itu terjadi karena bersatunya dua folikel rambut. Bisa terjadi tapi sangat jarang,”

Kalau kita sering mencabuti uban pada satu area kepala, lama-lama tubuh akan mengirim sinyal ke folikel rambut untuk tidak perlu memproduksi rambut di area itu dan folikelnya beristirahat. Rambut pun jadi tipis dan bahkan botak pada satu area,” paparnya.

Menyebabkan Kebotakan hingga Kerusakan Saraf di Area Bawah Kulit Kepala

Sering mencabuti uban ternyata bisa mengganggu saraf yang terdapat di bawah kulit kepala. Jika uban dicabut secara paksa, maka akan mengganggu kesehatan sistem saraf otak. Sehingga sinyal untuk membentuk pigmen rambut menjadi terganggu. Selain itu, mencabut uban secara paksa juga dapat merusak folikel, akar rambut dan selaput kepala.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan ahli rambut, Sam Marshall dari The Beauty Guru, seperti dilansir dari Dailymail. Ia mengatakan, memotong rambut beruban dengan menggunakan gunting lebih aman daripada mencabutnya.

Dia menjelaskan, kegiatan mencabut rambut bisa melukai folikel rambut. Implikasinya, ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada rambut Anda karena akan ada sinyal yang dikirim ke folikel rambut agar rambut tidak lagi dihasilkan di daerah tersebut. Akibatnya, kebotakan bisa terjadi.

Hukumnya Makruh dalam Islam

Dilansir dari laman resmi NU (Nahdlatul Ulama), bahwa dari kalangan madzhab syafi’i mencabut uban hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah yang artinya: “Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih maka hal itu tidak mustahil”.

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala. Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Namun ada pandangan lain yang dikemukakan oleh imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa. Menurutnya, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun). Pandangan ini menurut ath-Thahawi sebaiknya tidak dipahami secara literalis.

Beliau memberi catatan, bahwa pandangan imam Abu Hanifah tersebut seyogyanya dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, tetapi jika banyak maka hukumnya tetap makruh karena adanya hadits yang melarang untuk mencabut uban yang diriwayatkan Abu Dawud sebagaimana disebutkan di atas. (Nda)

One thought on “Ketahui Bahaya Cabut Uban bagi Kesehatan

  • December 6, 2018 at 2:54 pm
    Permalink

    Apakah mungkin tidak cocok shampo sehingga membuat rambut putih seperti uban ?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat