Tes Swab, Rapid Antigen, Maupun Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

Rsalirsyadsurabaya.co.id – Tak hanya vaksinasi yang boleh dilakukan saat puasa, MUI juga memutuskan bahwa tes swab (usap) dan rapid antigen yang meski pelaksanaannya dilakukan melalui hidung maupun tenggorokan, boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa yang ditetapkan pada 7 April 2021 lalu.

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas, Kamis (8/4).

Berikut isi fatwa selengkapnya:

Ketentuan Umum

Tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Ketentuan Hukum

1. Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19.

Rekomendasi

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19.

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan melalui otot (intramuskular) tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers, Rabu (17/3).

Untuk informasi pelayanan Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya, dapat menghubungi 03199091800/03199091700 atau WhatsApp 081216514916 (chat only).

Pendaftaran pasien secara online melalui website dapat dilakukan di sini atau melalui aplikasi Pendaftaran Online RS Al Irsyad Surabaya yang dapat diunduh terlebih dahulu di http://bit.ly/mobileapprsalirsyad. (Gth/ipw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat